Virus corona telah menyebar ke Jepang, sehingga pihak berwenang Jepang mengambil tindakan untuk mencegah penyebaran virus, terutama di Jepang.
Jepang telah memutuskan bahwa virus corona adalah virus menular yang memerlukan perhatian khusus dari pemerintah dan mencegah warganya bepergian ke China.
Kondisi yang seharusnya dipenuhi hari ini (6 Februari 2020), namun berlaku mulai 1 Februari 2020. Kondisi ini memungkinkan pemerintah memantau warganya dan mengalokasikan dana untuk memerangi virus.
Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe akan melarang orang yang terinfeksi memasuki negaranya dan memperkuat sektor imigrasi, lapor Reuters.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan berdasarkan resolusi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), virus corona dinyatakan sebagai darurat global pada 30 Januari 2020. Demikian disampaikan Sekjen Kabinet Menteri Jepang, Yoshihide Sugga. . Selain menyatakan keadaan darurat, Jepang telah memulangkan setidaknya 500 orang dari kota Wuhan di China.
Namun, Jepang tidak memaksa warganya untuk melakukan karantina selama 72 jam atau 2 minggu ke depan karena tidak memiliki dasar hukum, terutama yang belum terbukti terinfeksi virus corona.
Kondisi yang seharusnya dipenuhi hari ini (6 Februari 2020), namun berlaku mulai 1 Februari 2020. Kondisi ini memungkinkan pemerintah memantau warganya dan mengalokasikan dana untuk memerangi virus.
Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe akan melarang orang yang terinfeksi memasuki negaranya dan memperkuat sektor imigrasi, lapor Reuters.
“Dengan tindakan ini kami akan melarang orang yang terinfeksi memasuki Jepang. Kami akan segera belajar untuk memperketat kontrol imigrasi dalam kasus di mana infeksi dicurigai tetapi tidak pasti”, Shinzo Abe.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan berdasarkan resolusi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), virus corona dinyatakan sebagai darurat global pada 30 Januari 2020. Demikian disampaikan Sekjen Kabinet Menteri Jepang, Yoshihide Sugga. . Selain menyatakan keadaan darurat, Jepang telah memulangkan setidaknya 500 orang dari kota Wuhan di China.
Namun, Jepang tidak memaksa warganya untuk melakukan karantina selama 72 jam atau 2 minggu ke depan karena tidak memiliki dasar hukum, terutama yang belum terbukti terinfeksi virus corona.
No comments:
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.